Senin, 22 Desember 2008

Contoh Draft Firma

PENDIRIAN
“FIRMA KARTIKA”
Nomor : 10

Pada hari ini Rabu, tanggal lima belas oktober 2008 ( 15-10-2008), telah menghadap dihadapan saya, INTAN TRI NIRMALA SARI, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, dengan dihadiri oleh saksi-saksi yang saya , Notaris kenal dan akan disebut pada bagian akhir akta ini :………………………………………………………………………………
1. Tuan RACHMAD NUR HIDAYAT, Warga Negara Indonesia, lahir di Jakarta pada tanggal Enam Maret seribu sembilan ratus tujuhpulih delapan (06-03-1978), swasta, bertempat tinggal Jakarta Barat, jalan Duri Kepa nomer 7, Rukun Tetenggal 02, Rukun warga 01, Kecamatan Gading Cempaka, Kelurahan kebun tebeng, Jakarta, Pemegang Kartu tanggal Penduduk Nomor 35.87956 010004187684678 ……………………………………………………………………………………..
2. Tuan ANANDA NAUFAL FADHIL HIDAYAT, Warga Negara Indonesia, lahir di Boyolali pada tanggal satu Februari seribu sembilan ratus delapan puluh (01-02-1980), swasta bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Raya Kramat Jati Nomor 75, Kecamatan Batu Ampar, Kelurahan Batu Ampar, Kramat Jati, Jakarta Timur, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 541 1234 534564376868……………………………………………………………….
3. Nona KARTIKA ANDINI, Sarjana Ekonomi, Warga Negara Indonesia, lahir di Solo pada tanggal delapan Mei seribu sembilan ratus delapan puluh (8-5-1980), swasta, bertempat tinggal di Bekasi, Jl. Raya Bekasi X Nomor 35, Rukun Tetangga 12, Rukun Warga 01, Kecamatan Cilincing, Kelurahan Bekasi Timur, Bekasi, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor 234. 4567543576543……………………………………………………………………
Penghadap yang telah dikenal oleh Notaris, dalam tindakannya tersebut di atas, menerangkan dengan ini mendirikan sebuah perseroan tidak terbatas di bawah firma dengan anggaranh dasar dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut :

………………………………………Pasal 1………………………………………………
1. Perseroan ini bernama “ FIRMA KARTIKA”, berkedudukan di jalan Meruya nomer 26, Kecamatan Meruya, Jakarta Selatan, dengan cabang dan / atau perwakilan-perwakilan di tempat-tempat lain yang di pandang perlu oleh persero……………………………………………………………………………..
…………………………………..Pasal 2………………………………………………
Maksud Perseroan ini adalah…………………………………………………………..
a. membuka toko penyedia alat-alat kedokteran umum;……………………………
b. membuka took penyedia alat-alat kedoteran gigi;………………………………..
c. perdagangan umum(local, ekspor, impor), baik untuk tanggungan sendiri maupun atas perhitungan pihak (orang) lain secara komisi (bertindak sebagai :komisioner, agen/perwakilan, grosir dan distributor/ penyalur )……………………………….
………………………………….Pasal 3……………………………………………..
Perseroaan ini mulai berdiri dan dianggap telah berjalan pada tanggal lima Agustus dua ribu enam (5-8-2006) untuk waktu yang tidak ditentukan…………………………
………………………………….Pasal 4………………………………………………
1. Modal perseroan tidak ditentukan besarnya dan sewaktu-waktu akan ternyata dalam buku-bukunya, dari buku-buku mana ternyata pula jumlah bagian masing-masing persero dalam modal perseroan ……………………………………………
2. Pada permulaan perseroan ini telah dimasukkan di dalam perseroan oleh para persero sebagai pemasukan ( inbreng) masing-masing uang tunai dan / atau benda yang besarnya dapat di lihat dalam buku-buku perseroan.
3. Tiap-tiap pemasukan yang dilakukan oleh pesero akan diberikan suatu tanda pembayaran yang sah sebagai tanda bukti yang ditanda tangani oleh pesero pengurus…………………………………………………………………………….
4. Selain uang dan / atau benda yang ternyata dalam buku persero tersebut, pesero-pesero itu juga akan mencurahkan tenaga, pikiran dan keahliannya untuk kepentingan pesero………………………………………………………………….
…………………………………..Pasal 6………………………………………………
Pembagian tugas dan kewajiban para persero dalam jabatan mereka masing-masing akan diatur dan ditetapkan oleh dan atas persetujuan bersama para persero…………...
…………………………………….Pasal 7…………………………………………….
1. para pesero berhak untuk sewaktu-waktu keluar dari perseroan, asalkan kehendak itu paling sedikit tiga bulan sebelumnya diberitahukan dengan surat kepada semua kawan peseronya, dengan ketentuan bahwa apabila yang keluar itu pesero pengurus, maka ia wajib lebih dahulu membereskan dan menyelesaikan semua laporan tentang keuangan dan hal-hal lain yang menyangkut peseroan…………………………………
2. Dalam hal demikian maka para pesero yang tidak keluar berhak sepenuhnya untuk melanjutkan usaha-usaha peseroan dengan tetap memakai nama perseroan...
----------------------------------------------------------------Pasal 8 ----------------------------------------------------------------bagian pesero yang keluar atau yang di angggap keluar dari perseroan akan di bayarkan dengan uang tunai kepada yang berhak menerimanya, yaitu sejumlah bagiannya dalam perseroan menurut neraca dan perhitungan laba rugi terakhir atau yang di buat pada waktu keluar atau dan dianggap keluarnya pesero yang bersangkutan dalam waktu tiga bulan tanpa bunga.----------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 9---------------------------------------------
1. Apabila seorang pesero meninggal dunia, peseroan tidak harus di bubarkan, ------ tetapi pesero-pesero yang masih ada bersama-sama dengan ahli waris dari pesero yang meniggal dunia itu berhak untuk melanjutkan usaha-usaha perseroan----------
2. Hanya saja para ahli waris tersebut harus diwakili oleh salah seorang diantara ----- mereka sendiri atau oleh orang lain didalam segala hal yang mengenai urusan ---- perseroan---------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------Pasal 10----------------------------------------------------
Apabila seorang pesero dinyatakan pailit, diperkenankan menunda pembayaran utang-utangnya atau dinyatakan di bawah pengampuan, maka pesero yang bersangkutan di -----anggap keluar dari perseroaan sehari sebelum peristiwa itu terjadi------------------------------------------------------------------------------Pasal 11-------------------------------------------------1. Para pesero tidak diperkenankan untuk mengalihkan atau meninggalkan hak dan atau dengan cara bagaimanpun juga membebani bagian mereka dalamperseroan baik ----------seluruhnya atau sebagian, kecuali dengan persetujuan para pesero lainnya.------------------2. Perjanjian-perjanjian yang bertentangan dengan pasal ini tidak berlaku terhadap-------- perseroan-----------------------------------------------------------------------------------------------
------------------------------------------------------------Pasal 12---------------------------------------1. Tiap-tiap tahun akhir bulan desember buku-buku perseroan harus di tutup dan dalam waktu selambat-lambatnya pada akhir bulan maret tahun berikutnya harus sudah dibuat neraca dan dibuat neraca dan perhitungan laba-rugi perseroan------------------------------------2. Neraca dan perhitungan rugi laba tesebut, demikian pula surat-surat laporan tahunan perseroan, harus di simpan di kantor perseroan demikian rupa--------------------------------
-------------------------------------------Pasal 13-------------------------------------------------------1. Keuntungan yang diperoleh dari perseroan ini setelah dikurangi dengabiaya-biaya ----lansung lainnya dari dan menurut persetujuan semua pesero dalam perseroan akan --------dibagikan kepada/antara pesero masing-masing menurut perbandingan dalam modal ------perseroan------------------------------------------------------------------------------------------------2. Pembagian keuntungan akan dilakukan dalam waktu satu bulan setelah neraca dan perhitungan laba rugi yang dimaksudkan dalam pasal 12 itu disahkan. ----------------------
------------------------------------------------Pasal 14-------------------------------------------------
Kerugian-kerugian yang mungkin diderita oleh perseroan akan di tanggung bersama oleh semua pesero yang besarnya sesuai dengan perhitungan dalam pembagian keuntungan----
-------------------------------------------------Pasal 15------------------------------------------------
Apabila dianggap perlu oleh para pesero, sebelum atau pada waktu keuntungan itu di bagikan kepada/antara para pesero, sebagian dari keuntungan dapat dipisahkan untuk cadangan yang besarnya akan ditetapkan oleh dan atas persetujuan semua pesero, dimana dana cadangan itu dipergunakan untuk menutupi kerugian peseroan dan dapat pula digunakan sebagai modal pembantu-----------------------------------------------------------------------------------------------------------Pasal 16-------------------------------------------------------
Hal-hal yang tidak atau kurang diatur dalam anggaran dasar perseroan menurut akta ini akan di atur dan ditetapkan oleh para pesero secara bersama-sama-------------------------------------------------------------------------Pasal 17-----------------------------------------------------
Pihak-pihak telah memilih tempat tinggal kediaman yang umum dan tetap tentang segala hal yang timbul sebagai akibat akta ini di kantor Panitera Pengadilan Negeri di Jambi---
-------------------------------DEMIKIANLAH AKTA INI-----------------------------------------
Dibuat sebagai minuta dan dilangsungkan di Jambi pada hari, tanggal seperti di sebutkan pada bagian awal akta ini dengan di hadiri oleh Bagas Prabawa dan Rian Faletehan, ------keduanya pegawai kantor Notaris, dan bertempat tinggal berturut-turut di Jambi, sebagai saksi-saksi----------------------------------------------------------------------------------------------
Segera, setelah akta ini dibacakan oleh saya, Notaris, kepada para penghadap dan saksi-saksi, maka ditandatanganilah akta ini oleh para penghadap tersebut, saksi-saksi dan saya, Notaris. ------------------------------------------------------------------------------------------------
Dibuat tanpa ada tambahan dan pembetulan-------------------------------------------------

Tidak ada komentar:

Posting Komentar