Senin, 22 Desember 2008

Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan akta pendirian Koperasi

PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4 TAHUN 1994
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan usaha dilakukan oleh Koperasi, dipandang perlu untuk memberikan status badan hukum kepada badan usaha Koperasi dengan pengesahan akta pendiriannya oleh Pemerintah;
b. bahwa seiring dengan dinamika yang terjadi dalam dunia usaha, terbuka kemungkinan bagi Koperasi untuk melakukan perubahan tertentu terhadap anggaran dasarnya yang memerlukan pengesahan oleh Pemerintah;
c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b serta sesuai dengan Pasal 13 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengatur persyaratan dan tata cara pengesahan atas akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi dalam Peraturan Pemerintah;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI.
1
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Akta Pendirian Koperasi adalah akta perjanjian yang dibuat oleh para pendiri dalam rangka pembentukan Koperasi, dan memuat anggaran dasar Koperasi;
2. Anggaran Dasar Koperasi adalah aturan dasar tertulis yang memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian;
3. Menteri adalah menteri yang bidang tugas dan tanggung jawab meliputi koperasi dan pembinaan pengusaha kecil.
Pasal 2
(1) Menteri berwenang memberikan pengesahan terhadap akta pendirian Koperasi dan pengesahan terhadap perubahan atas anggaran dasar Koperasi, serta melakukan penolakan pengesahannya.
(2) Dalam melaksanakan wewenangnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri dapat menunjuk pejabat.
BAB II
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN
AKTA PENDIRIAN KOPERASI
Pasal 3
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan Menteri.
Pasal 4
(1) Untuk mendapatkan pengesahan terhadap akta pendirian Koperasi, para pendiri atau kuasa para pendiri mengajukan permintaan pengesahan secara tertulis kepada Menteri.
(2) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan dengan melampirkan :
2
a. dua rangkap akta pendirian Koperasi, satu diantaranya bermaterai cukup;
b. berita acara rapat pembentukan Koperasi, termasuk pemberian kuasa untuk mengajukan permohonan pengesahan apabila ada;
c. surat bukti penyetoran modal, sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok;
d. rencana awal kegiatan usaha Koperasi.
Pasal 5
Apabila permintaan pengesahan atas akta pendirian Koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kepada pendiri atau kuasanya diberikan tanda terima.
Pasal 6
(1) Menteri memberikan pengesahan terhadap akta pendirian Koperasi, apabila ternyata setelah diadakan penelitian anggaran dasar Koperasi:
a. tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; dan
b. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
(2) Pengesahan atas akta pendirian Koperasi ditetapkan dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
(3) Surat keputusan pengesahan dan akta pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan disampaikan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan.
Pasal 7
(1) Dalam hal permintaan pengesahan atas akta pendirian Koperasi ditolak, keputusan penolakan serta alasannya berikut berkas permintaan disampaikan secara tertulis kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tiga bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
(2) Terhadap penolakan pengesahan tersebut, para pendiri atau kuasanya dapat mengajukan permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian Koperasi dalam waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya pemberitahuan penolakan.
(3) Permintaan ulang tersebut diajukan secara tertulis dengan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2).
3
(4) Terhadap pengajuan permintaan ulang yang telah memenuhi ketentuan dalam ayat (2) dan (3), Menteri memberikan tanda terima kepada pendiri atau kuasanya.
Pasal 8
(1) Menteri memberikan keputusan terhadap permintaan ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya permintaan ulang pengesahan secara lengkap.
(2) Dalam hal pengesahan atas akta pendirian Koperasi diberikan, Menteri menyampaikan surat keputusan pengesahan dan akta pendirian Koperasi yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan.
(3) Dalam hal permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian Koperasi ditolak, Menteri menyampaikan keputusan penolakan serta alasannya kepada pendiri atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak keputusan penolakan ditetapkan.
(4) Keputusan Menteri terhadap permintaan ulang tersebut merupakan putusan terakhir.
Pasal 9
Apabila Menteri tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) atau Pasal 8 ayat (1), pengesahan atas akta pendirian Koperasi diberikan berdasarkan kekuatan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10
(1) Tindakan hukum yang dilakukan para pendiri untuk kepentingan Koperasi sebelum akta pendirian Koperasi disahkan hanya mengikat Koperasi, apabila setelah akta pendirian Koperasi memperoleh pengesahan Menteri, Rapat Anggota secara bulat menyatakan menerimanya sebagai beban dan atau keuntungan Koperasi.
(2) Dalam hal tindakan hukum tersebut tidak dinyatakan diterima sebagai beban dan atau keuntungan Koperasi oleh Rapat Anggota, maka para pendiri yang melakukan tindakan hukum tersebut masing-masing dan atau bersama-sama bertanggung jawab secara pribadi atas segala akibat yang timbul dari tindakan hukum tersebut.
4
BAB III
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI DAN
TATA CARA PENGESAHANNYA
Pasal 11
(1) Perubahan anggaran dasar Koperasi dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan khusus untuk itu.
(2) Dalam hal anggaran dasar tidak menentukan lain, keputusan Rapat Anggota mengenai perubahan anggaran dasar hanya dapat diambil apabila dihadiri oleh paling kurang 3/4 (tiga perempat) dari jumlah seluruh anggota koperasi
(3) Keputusan Rapat Anggota mengenai perubahan anggaran dasar Koperasi sah, apabila perubahan tersebut disetujui oleh paling kurang 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Koperasi yang hadir.
Pasal 12
(1) Dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi, pengurus wajib mengajukan permintaan pengesahan atas perubahan anggaran dasar secara tertulis kepada Menteri.
(2) Dalam hal perubahan anggaran dasar Koperasi menyangkut perubahan bidang usaha, maka permintaan pengesahan diajukan dengan melampirkan :
a. dua rangkap anggaran dasar Koperasi yang telah diubah, satu diantaranya bermaterai cukup;
b. berita acara Rapat Anggota.
(3) Dalam hal perubahan anggaran dasar Koperasi menyangkut penggabungan atau pembagian Koperasi, maka permintaan pengesahan diajukan dengan melampirkan :
a. dua rangkap anggaran dasar Koperasi yang telah diubah, satu diantaranya bermaterai cukup;
b. berita acara Rapat Anggota;
c. neraca yang baru dari Koperasi yang menerima penggabungan atau Koperasi yang dibagi.
5
Pasal 13
Apabila permintaan pengesahan terhadap perubahan anggaran dasar Koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, kepada pengurus Koperasi atau kuasanya diberikan tanda terima.
Pasal 14
(1) Menteri memberikan pengesahan terhadap anggaran dasar Koperasi hasil perubahan, apabila ternyata setelah diadakan penelitian perubahan tersebut :
a. tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian; dan
b. tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
(2) Pengesahan atas perubahan anggaran dasar Koperasi ditetapkan dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
(3) Surat keputusan pengesahan dan anggaran dasar Koperasi hasil perubahan yang telah mendapatkan pernyataan pengesahan disampaikan kepada pengurus atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama tujuh hari terhitung sejak keputusan pengesahan ditetapkan.
Pasal 15
(1) Dalam hal permintaan pengesahan atas perubahan anggaran dasar Koperasi ditolak, keputusan penolakan beserta alasannya disampaikan secara tertulis kepada pengurus atau kuasanya dengan surat tercatat dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anggaran dasar Koperasi yang lama tetap berlaku.
Pasal 16
(1) Permintaan pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi yang melakukan pembagian diajukan sekaligus dengan permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi baru hasil pembagian.
(2) Pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi dan pengesahan akta pendirian Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan dalam waktu yang bersamaan.
6
Pasal 17
Apabila Menteri tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) atau Pasal 15 ayat (1), pengesahan atas perubahan anggaran dasar Koperasi diberikan berdasarkan kekuatan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 18
(1) Perubahan anggaran dasar Koperasi yang tidak menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi wajib dilaporkan kepada Menteri paling lambat satu bulan sejak perubahan dilakukan.
(2) Perubahan anggaran dasar Koperasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib diumumkan oleh Pengurus dalam media massa setempat paling lambat dalam jangka waktu dua bulan sejak perubahan dilakukan, dan dilakukan sekurang-kurangnya dua kali dengan tenggang waktu selama paling kurang empat puluh lima hari.
(3) Dalam hal tidak dipenuhi ketentuan dalam ayat (1) dan (2), perubahan anggaran dasar Koperasi tidak mengikat pihak lain yang berkepentingan dengan Koperasi.
BAB IV
PENGUMUMAN PENGESAHAN
Pasal 19
(1) Pengesahan akta pendirian Koperasi atau pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi diumumkan oleh Menteri dalam Berita Negara Republik Indonesia.
(2) Biaya pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibebankan pada Pemerintah.
7
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 20
(1) Akta pendirian Koperasi yang telah memperoleh pengesahan dan anggaran dasar Koperasi beserta seluruh perubahannya dihimpun dalam suatu daftar umum.
(2) Daftar umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terbuka untuk umum, dan setiap orang dapat memperoleh salinan akta pendirian maupun anggaran dasar Koperasi atas beban biaya sendiri.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, seluruh ketentuan yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian Koperasi dan pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
Pada Tanggal 2 Maret 1994
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 Maret 1994
MENTERI NEGARA
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Ttd
MOERDIONO
8
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN 1994
TENTANG
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGESAHAN AKTA PENDIRIAN DAN
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI
I. UMUM
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian menetapkan bahwa, Koperasi sebagai badan usaha dan sekaligus gerakan ekonomi rakyat mempunyai tujuan untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945.
Agar Koperasi dapat melaksanakan fungsi dan peranannya secara efektif, maka kepada Koperasi perlu diberikan status badan hukum. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya memperoleh pengesahan dari Pemerintah, dan selanjutnya bertindak secara mandiri melakukan tindakan-tindakan hukum sesuai maksud dan tujuannya.
Dengan menyadari dinamika kegiatan ekonomi, tidak tertutup bagi Koperasi untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian dengan melakukan perubahan antara lain terhadap anggaran dasarnya.
Perubahan anggaran dasar Koperasi yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi merupakan perubahan yang sangat mendasar, oleh karena itu memerlukan pengesahan Pemerintah.
Dalam hal-hal selain ketiga hal tersebut, perubahan cukup dilaporkan kepada Pemerintah dan diumumkan dalam media massa setempat.
Wewenang dan tanggung jawab pengesahan akta pendirian Koperasi dan pengesahan perubahan anggaran dasar Koperasi, ada pada Menteri yang lingkup dan tanggungjawabnya di bidang Koperasi dan pembinaan Pengusaha Kecil.
9
Untuk memperoleh pengesahan tersebut, pendiri atau pengurus wajib memenuhi persyaratan dan tata cara yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
Selanjutnya, pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar
Koperasi diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia, agar
diketahui umum.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Status badan hukum bagi Koperasi mengikat baik ke dalam maupun ke luar. Mengikat ke dalam artinya Pengurus maupun anggota Koperasi terikat pada ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan dalam Anggaran
Dasar, dan Anggaran Rumah Tangga. Sedangkan mengikat ke luar artinya, semua perbuatan hukum yang dilakukan oleh Pengurus atas nama Koperasi dan untuk kepentingan Koperasi menjadi tanggung jawab Koperasi.
Pasal 4
Ayat (1)
Pengajuan permohonan pengesahan akta pendirian Koperasi dapat dilakukan oleh para pendiri, atau oleh pihak lain yang diberikan kuasa khusus secara tersendiri atau dalam rapat pembentukan Koperasi. Dalam hal permohonan pengesahan diajukan oleh pendiri, maka surat permohonan tersebut cukup ditanda tangani oleh sekurang-kurangnya dua orang pendiri dan untuk selanjutnya seluruh persuratan
10
yang berlangsung dalam rangka pengesahan akta pendirian Koperasi yang bersangkutan dialamatkan kepada para pendiri yang menandatangani surat permohonan tersebut.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Surat bukti penyetoran modal dapat berupa surat keterangan yang dibuat oleh Pendiri Koperasi, tetapi keterangan tersebut harus menggambarkan jumlah sebenarnya modal yang telah disetor. Simpanan Pokok merupakan salah satu kewajiban yang harus dibayar oleh Anggota Koperasi pada waktu masuk menjadi anggota Koperasi.
Huruf d
Rencana awal kegiatan usaha dibuat secara sederhana berdasarkan studi kelayakan dan tidak dapat dipakai sebagai alasan penolakan pengesahan fakta pendirian Koperasi, tetapi dimaksudkan untuk digunakan dalam rangka pembinaan selanjutnya.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Isi anggaran dasar yang diteliti antara lain mengenai keanggotaan, permodalan, kepengurusan dan bidang usaha yang akan dijalankan oleh Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Akta pendirian Koperasi yang bermeterai diserahkan kepada pendiri, dan yang tidak bermeterai sebagai pertinggal.
Pasal 7
Ayat (1)
11
Pemberitahuan penolakan pengesahan akta pendirian Koperasi harus dilakukan secepat mungkin agar para pendiri yang bersangkutan dapat memperbaiki dan atau melengkapi persyaratan pada waktu mengajukan permintaan ulang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ketentuan ini menegaskan bahwa, apabila Menteri menolak permintaan ulang pengesahan atas akta pendirian, maka Pendiri tidak dapat lagi mengajukan permintaan ulang pengesahan akta pendirian Koperasi yang sama.
Pasal 9
Dengan ketentuan ini, apabila Menteri tidak memberikan keputusan dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka status badan hukum Koperasi diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 10
Ayat (1)
Dengan ketentuan ini, tindakan hukum yang dilakukan para pendiri sebelum akta pendirian Koperasi disahkan tidak otomatis mengikat dan atau beralih menjadi tanggung jawab Koperasi meskipun Koperasi telah memperoleh status badan hukum.
12
Karena tidak semua anggota Koperasi merupakan pendiri, maka sewajarnya apabila Rapat Anggotalah yang menentukan tindakan hukum pendiri yang mana yang mengikat Koperasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Perubahan Anggaran Dasar pada prinsipnya diserahkan pengaturannya pada Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan. Namun demikian, apabila Anggaran Dasar tidak mengatur mengenai perubahan Anggaran Dasar atau mengatur dengan persyaratan yang lebih rendah dari ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, maka ketentuan dalam Pasal ini berlaku bagi perubahan Anggaran Dasar Koperasi yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Perubahan Anggaran Dasar yang menyangkut ketiga hal tersebut merupakan perubahan yang mendasar dalam struktur Koperasi yang bersangkutan, bahkan secara tidak langsung akan mempengaruhi sistem ekonomi dimana Koperasi itu melakukan kegiatan. Oleh karena itu, perubahan yang menyangkut perubahan bidang usaha, penggabungan atau pembagian Koperasi perlu disahkan Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Perhatikan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini tidak melarang perubahan anggaran dasar Koperasi selanjutnya, tetapi hanya untuk mengatasi kekosongan hukum apabila perubahan Anggaran Dasar tidak disahkan.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dengan ketentuan ini, terhadap permintaan pengesahan akta pendirian Koperasi baru akibat pembagian Koperasi berlaku prosedur pengajuan permintaan pengesahan yang berbeda dari yang diatur dalam Bab II Peraturan Pemerintah ini.
Pada dasarnya pengesahan atas perubahan Anggaran Dasar Koperasi tidak akan diberikan apabila nantinya akta pendirian Koperasi baru hasil pembagian tidak disahkan, dan begitu pula sebaliknya. Dengan demikian kedua hal tersebut harus berlangsung bersamaan.
Pasal 17
14
Perhatian Penjelasan Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini memuat persyaratan yang minimal, sehingga dapat saja Pengurus Koperasi mengumumkan adanya perubahan anggaran Dasar Koperasi ditempat lain, misalnya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ayat (3)
Terhadap pihak lain yang berkepentingan dengan Koperasi, seperti antara lain kreditur dan mitra usaha, perlu diberikan perlindungan yang memadai dari kemungkinan kerugian yang timbul akibat perubahan Anggaran Dasar yang terjadi di luar sepengetahuan mereka.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pengesahan atas akta pendirian Koperasi" adalah pengesahan yang diberikan oleh Menteri dan pengesahan yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pengumuman dalam Berita Negara Republik Indonesia memuat nama dan tempat kedudukan Koperasi, nomor dan tanggal badan hukum, nomor dan tanggal keputusan pengesahan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk memperoleh salinan dokumen dimaksud, tidak jarang diperlukan biaya fotokopi.
Dengan ketentuan ini, maka setiap orang yang ingin mendapatkan salinan dokumen yang dimuat dalam daftar
15
umum tersebut tidak perlu mengeluarkan biaya apapun kecuali untuk fotokopi.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
CATATAN
Kutipan : LEMBAR LEPAS SEKRETARIAT NEGARA TAHUN 1994
16

Tidak ada komentar:

Posting Komentar