Senin, 22 Desember 2008

Pendirian Yayasan Dan Koperasi

RESUME TENTANG YAYASAN DAN KOPERASI

YAYASAN
Berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan
1. Pengertian
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu dibidang social, keagamaan dan kemanusiaan yang tidak mempunyai anggota
2. Prosedur pendirian Yayasan:
o didirikan oleh satu orang atau lebih
o Pendiri memisahkan antara kekayaan pribadinya dan yayasan
o Membentuk struktur kepengurusan yayasan, antara lain ketua, sekretaris dan bendahara untuk jangka waktu kepengurusan selama lima tahun
o Membentuk pengawas (minimum satu orang) yang merupakan orang yang berbeda dengan pendiri dan pengurus)
o Menyusun program kerja yayasan, yang ditandatangani oleh ketua, sekretaris dan bendahara
o Menyusun maksud dan tujuan yayasan serta memilih antara social, kemanusiaan dan keagamaan
o Menyiapkan beberapa nama dan mengecek secara manual ketersediannya di departemen hukum dan ham dengan lama proses selama satu bulan
o Mengajukan semua persyaratan diatas ke notaries untuk dibuat dalam bentuk akta notaries yang kemudian diajukan pengesahan kepada menteri kehakiman dan hak asasi manusia, serta diumumkan dalam bertia negara republic indonesia
o Biaya pembuatan akta pendirian dan/atau akta perubahan anggaran dasar yayasan ditetapkan berdasarkan nilai ekonomis dan sosiologis.
o Surat keterangan domisili dari kelurahan/kecamatan setempat
o Nomor pokok wajib pajak atas nama yayasan
o Mengurus izin dari dinas terkait (dinas social dan departemen agama) merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan social dan keagamaan
3. Organ Yayasan
Organ yayasan terdiri dari 3 bagian:
a. Pembina
Pembina adalah organ Yayasan yang mempunyai kewenangan yang tidak
Diserahkan kepada Pengurus atau Pengawas oleh Undang-undang ini atau
Anggaran Dasar.
Adapun kewenangan Pembina adalah dalam hal:
a. keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar;
b. pengangkatan dan pemberhentian anggota Pengurus dan anggota Pengawas;
c. penetapan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan;
d. pengesahan program kerja dan rancangan anggaran tahunan Yayasan; dan
e. penetapan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
b. Pengurus
Pengurus adalah organ Yayasan yang melaksanakan kepengurusan Yayasan.
Pengurus Yayasan diangkat oleh Pembina berdasarkan keputusan rapat Pembina untuk jangka waktu selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Susunan Pengurus sekurang-kurangnya terdiri atas :
a. seorang ketua;
b. seorang sekretaris; dan
c. seorang bendahara.
c. Pengawas
Pengawas adalah organ Yayasan yang bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam menjalankan kegiatan Yayasan.
Yayasan memiliki Pengawas sekurang-kurangnya 1 (satu) orang Pengawas yang
wewenang, tugas, dan tanggung jawabnya diatur dalam Anggaran Dasar.
Yang dapat diangkat menjadi Pengawas adalah orang perseorangan yang mampu
melakukan perbuatan hukum.
Pengawas tidak boleh merangkap sebagai Pembina atau Pengurus.
4. PEMBUBARAN
Yayasan bubar karena:
a. jangka waktu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir;
b. tujuan Yayasan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar telah tercapai atau tidak
tercapai;
c. putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan
alasan:
1) Yayasan melanggar ketertiban umum dan kesusilaan;
2) tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit; atau
3) harta kekayaan Yayasan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah
pernyataan pailit dicabut.

KOPERASI
Berdasarkan Undang-undang nomor: 25 Tahun 1992 Tentang Koperasi
Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan
Pengertian
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.
Prinsip Koperasi
Seluruh Koperasi di Indonesia wajib menerapkan dan melaksanakan prinsip prinsip koperasi, sebagai berikut:
• keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
• pengelolaan dilakukan secara demokratis;
• pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota;
• pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
• kemandirian;
• pendidikan perkoperasian;
Syarat-syarat Pendirian
Syarat utama mendirikan sebuah koperasi hanya memerlukan calon pendiri sebanyak minimal 20 orang ; dari dua puluh orang tersebut kemudian dapat menjadi anggota semua, dan di antara mereka dapat dipilih menjadi anggota pengururs, maupun anggota pengawas. Setelah terpenuhi jumlah anggota minimal dan kesemua anggota telah memahami betul mengenai : tujuan, hubungan hukum dan aturan main dalam koperasi yang hendak merea dirikan tersebut, maka proses selanjutnya adalah menuangkan kesepakatan bersama tersebut ke dalam Anggaran Dasar; yang berbentuk akta pendirian koperasi. Di dalam Anggaran Dasar tersebut, para pendiri wajib memuat dan menyatakan sekurang-kurangnya hal-hal sebagai berikut :
1. Daftar nama pendiri
2. Nama dan tempat kedudukan koperasi
3. Maksud dan tujuan serta bidang usaha
4. ketentuan mengenai keanggotaan
5. ketentuan mengenai rapat anggota
6. ketentuan mengenai pengelolaan
7. ketentuan mengenai permodalan
8. ketentuan mengenai jangka watu berdirinya
9. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha
10. ketentuan mengenai sanksi
4. Pembubaran Koperasi
Menteri dapat membubarkan koperasi apabila:
a. koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dan atau tidak melaksanakan ketentuan dalam Anggaran Dasar koperasi yang bersangkutan; atau
b. Kegiatan koperasi bertentangan dengan ketertiban umum dan atau kesusilaan yang dinyatakan berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti; atau
c. koperasi dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti; atau
d. koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama dua tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal pengesahan Akta Pendirian koperasi.
(2) Keputusan pembubaran koperasi berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Huruf a harus menguraikan secara jelas ketentuan yang menjadi alas an pembubaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar